Perpres Percepatan Pembangunan IKN Diteken Jokowi, HGU Diperpanjang 95 Tahun, HGB 80 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perpres disahkan pada 11 Juli 2024 ini secara umum mengatur mengenai pemberian berbagai insentif bagi para calon investor untuk meningkatkan minat berinvestasi di IKN, hingga membahas mengenai mekanisme penggantian lahan bagi masyarakat terdampak pembangunan IKN.
Advertisement
BACA JUGA: Basuki Sebut Listrik dan Air di IKN Bisa Digunakan, Jokowi Siap-siap Pindah
“Tujuan pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan atau sosial serta fasilitas komersial,” bunyi Pasal 2 dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (12/7/2024).
Dalam aturan terbarunya, Presiden Jokowi menjanjikan pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha bagi para investor IKN. Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
Jokowi juga memandatkan Kepala Badan Otorita IKN yang saat ini dijabat oleh Basuki Hadimuljono untuk menetapkan pelaku usaha pelopor dalam rangka investasi. Di mana, pelaku usaha pelopor ini adalah para pelaku usaha yang telah melakukan penandatanganan letter of intent ataupun pelaku usaha yang telah melaksanakan pembangunan paling lama 5 tahun sejak UU Nomor 21 Tahun 2023 diundangkan.
Nantinya, pelaku usaha pelopor ini bakal mendapat keuntungan mulai dari pemberian tarif sampai Rp0 terhadap tanah aset dalam penguasaan (ADP) OIKN yang digunakan untuk berinvestasi, hingga bakal mendapat kesempatan untuk membayar tanah ADP tersebut melalui skema diangsur.
Selain itu, Perpres tersebut juga mengatur penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh Masyarakat. Nantinya, bentuk penggantian yang diterima oleh Masyarakat dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.
Dalam penanganan tanah ADP oleh masyarakat, Kepala Otorita yang berhak menetapkan daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi serta besaran penggantiannya.
“Tata cara pengalokasian anggaran untuk pendanaan, mekanisme pembayaran, dan pengawasan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut.
Di samping itu, Perpres baru tentang Percepatan pembangunan IKN itu juga mengatur pemberian jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah dengan hak guna usaha (HGU) mencapai 95 tahun yang dapat diperpanjang untuk 95 tahun berikutnya.
Adapun, hak guna bangunan serta hak pakai untuk jangka waktu paling lama ditetapkan selama 80 tahun pada satu siklus pertama dan 80 tahun di siklus kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, PHRI Bantul Minta Pemerintah Kaji Ulang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas untuk Biaya Pencalonan Pilkada
- KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pilkada 2024: Megawati Akan Mencoblos di TPS Kebagusan
- KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia
- Polda Sumbar Ungkap Peran AKP Danang di Tambang Ilegal Solok
- Presiden Prabowo Akan Mencoblos di TPS 08 Bojongkoneng Bogor
- Viral Ratusan Burung Pipit Ditemukan Mati di Bandara Ngurah Rai, Ini Penjelasan BKSDA
Advertisement
Advertisement